Usulan Karantina Wilayah Saat Pandemi Corona, Siapkah Indonesia?
Jakarta - Kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat setiap hari. Pemerintah didesak sejumlah pihak untuk mengeluarkan kebijakan tegas guna memutus penyebaran pandemi tersebut. Salah satunya dengan menerapkan karantina wilayah.
Banyak negara maju yang telah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah atau local lockdown dan dianggap efektif menekan angka penularan Covid-19. Indonesia dengan lonjakan kasus yang drastis dinilai perlu menerapkan kebijakan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas.
BACA JUGA : RAJA TOGEL - COVID - 19 DI INDONESIA MENYEBABKAN KEHENINGAN NEGARA
Muhadjir menyatakan, tidak ada kendala apa pun dalam menyusun PP yang akan menjelaskan secara detil pelaksanaan karantina wilayah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tidak ada yang sulit, sudah ada beberapa alternatif, tinggal menunggu arahan presiden. Dalam ratas (rapat terbatas) tadi, Bapak Presiden sudah memutuskan. Jadi tinggal menuangkan dalam PP baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," ujar Muhadjir kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Muhadjir menjelaskan, ada empat jenis karantina berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 Bab VII Pasal 49, yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Luas (PSBB).
"Bapak presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten/kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB. Adapun seberapa ketat pembatasannya itu disesuaikan dengan kedaruratan yang harus ditanggulangi," katanya.
Sedangkan karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan yang lebih kecil, misalnya setingkat RT, RW, hingga kelurahan. Kewenangan karantina wiayah dalam lingkup kecil itu diserahkan kepada pemerintah daerah dan akan diatur secara detil di dalam PP Karantina Wilayah.
"Yang dimaksud skala kecil diusulkan juga oleh beberapa gubernur. Presiden juga menyetujui, misalnya sebuah RT ada beberapa yang terinfeksi, maka warga RT tersebut bisa melakukan karantina wilayah RT itu saja. Mudah mudahan PP-nya dalam dua-tiga hari sudah terbit," ucap Muhadjir.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio, mengatakan pemerintah sudah tidak memiliki waktu untuk menunda penerapan kebijakan karantina wilayah. Sebab, imbauan berupa social distancing yang kini berganti istilah menjadi physical distancing dianggap tidak efektif.
"Enggak ada cara lain, harus segera diterapkan karantina wilayah, karena (imbauan) social distancing kan tidak berjalan," ujar Agus kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2020).
Agus menilai, selama ini pemerintah Indonesia lambat mengambil keputusan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sejak virus Corona menjadi sorotan dunia pada Januari 2020 lalu, Indonesia belum mengambil langkah antisipatif dan tetap membuka keran keluar-masuk warga asing.
Ditambah lagi pernyataan-pernyataan pejabat negara yang terkesan menyepelekan penularan virus SARS-CoV-2 kala itu. Hingga akhirnya pemerintah mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu. Belum genap sebulan, kasus positif di Tanah Air melonjak menjadi 1.414 dengan tingkat kematian mencapai 122 jiwa dan 75 orang dinyatakan sembuh.
Karena itu, Agus mendesak pemerintah segera mengumumkan langkah karantina wilayah untuk seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Sesuai peraturan perundang-undangan, kata dia, paling cepat peraturan baru bisa berlaku 2x24 jam setelah diumumkan dengan catatan semua pihak yang terkait dengan karantina sudah siap, termasuk aparat keamanan.
"Jadi perhitungan saya kalau hari ini akan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) lalu diumumkan, maka paling cepat Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina baru akan berlaku pada Rabu, 1 April 2020," kata dia.
Meski begitu, penerapan karantina wilayah juga harus memperhitungkan segala aspek secara rinci dan terukur, mulai dari lama waktu berlakunya, anggaran, logistik, ketersediaan pangan, obat-obatan, bantuan tunai untuk masyarakat kurang mampu, hingga mekanisme pemberiannya. Bila perlu juga diatur secara rinci sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan karantina wilayah.
Soal anggaran, Agus yakin pemerintah Indonesia bisa menyamai besaran dana yang disiapkan Malaysia dalam menerapkan kebijakan karantina wilayah, yakni hampir Rp 1.000 triliun. Dengan syarat, proyek strategis yang memerlukan anggaran besar seperti pemindahan ibu kota negara dan kereta cepat Jakarta-Bandung dihentikan atau ditunda sementara.
"Pemerintah cukup punya dana untuk menghadapi karantina, asalkan APBN 2020 tidak dikorupsi. Lalu, dana masyarakat yang dikumpulkan secara gotong royong juga dapat dimobilisasi sebagai dana cadangan tambahan," ucap Agus.
PROMO AGEN TOGEL - TOGEL ONLINE - TOGEL ONLINE - JUDI ONLINE - JUDI TOGEL - BANDAR TOGEL - BOBA4G - BOBA4D
RAJAPOKER44 | RAJATOGEL4G | BANDARTOGEL4G | AGENTOGEL4G | AGENPOKER44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar